PT Tirta Agung Amuntai berawal sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Amuntai, yang melayani distribusi air bersih di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Perusahaan ini didirikan pada Januari 2014 dan telah beroperasi selama lebih dari 12 tahun di sektor penyediaan air minum untuk masyarakat Amuntai dan sekitarnya.
Seiring waktu, PDAM Amuntai mengalami perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD Hulu Sungai Utara. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 9 Desember 2024. Transformasi ini bertujuan agar perusahaan dapat memperoleh bantuan program dari pemerintah pusat dan meningkatkan efisiensi operasional, sambil tetap mengedepankan fungsi sosial dalam pelayanan air bersih.
Secara keseluruhan, sejarah PT Tirta Agung Amuntai mencerminkan transformasi dari PDAM menjadi Perseroda untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat struktur hukum dan keuangan, serta menjaga peran sosial perusahaan dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Hulu Sungai Utara.